
Tingkat konsumsi rokok di Indonesia saat ini berada di kisaran 33,8 persen, Adapun angka tersebut didominasi oleh perokok laki-laki dewasa sebesar 62,9 persen. Meskipun produk tembakau diperuntukkan bagi konsumen dewasa saja, namun nyatanya, konsumen dari kalangan di bawah umur juga terus bermunculan. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat, jumlah perokok anak di tahun 2013 naik dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018.
Hal ini menandakan, terdapat masalah dalam sistem pengawasan distribusi produk di kalangan konsumen tingkat paling akhir. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan serta kelompok-kelompok yang peduli akan kesehatan anak di Indonesia pada dasarnya sudah melakukan berbagai inisiatif yang baik untuk mencegah kenaikan perokok anak setiap tahunnya. pemerintah telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah sebagai karakter dari program Merdeka Belajar, sedangkan dari segi komunikasi, pemerintah turut aktif mengkomunikasikan pencegahan rokok pada anak melalui pamflet dan event-event edukatif.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang baru-baru ini didorong untuk mengeluarkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena sebanyak 60 persen kepala keluarga di sana merupakan perokok aktif. Permintaan tersebut berangkat dari keresahan bahwa pengaruh negatif dari keluarga dianggap bisa memicu naiknya jumlah perokok anak.
Namun, jika dicermati lebih lanjut, antara kekhawatiran dampak dengan aksi yang diusulkan di atas tampaknya tidak akan memberikan hasil yang diharapkan. Hal ini karena, aksi-aksi simbolis seperti gambar, aturan area dan larangan lainnya tidak menyentuh ranah kesadaran masyarakat secara langsung.
Padahal, ada strategi yang lebih efektif, mudah dilakukan, tepat sasaran dan bersifat jangka panjang dalam rangka mencegah perokok anak di lingkungan kita, yakni edukasi ke kalangan pedagang ritel atau eceran. Seperti yang kita ketahui, rokok merupakan produk yang hampir ada di setiap warung kelontong, kios, lapak, mini market dan lainnya di daerah pemukiman penduduk. Tentu tidak bisa dipungkiri juga, bahwa produk tembakau ini hampir menjadi item dagangan yang cepat perputarannya di kalangan pembeli.
Nah, bagaimana cara edukasi pedagang di sekitar kita agar lebih peka pada pembeli di bawah umur?
Memang, aturan hukum di negara kita belum kuat mengatur distribusi produk tembakau di kalangan konsumen akhir. Namun, bukan berarti hal ini membatasi kita untuk mulai beraksi positif untuk menjadi garda terdepan pengawasan rokok di lingkungan sekitar. Khususnya bagi para peritel atau pedagang eceran, mari bangun kesadaran untuk memilah siapa konsumen yang layak membeli produk rokok di kios atau warung Anda.
Bagi masyarakat sekitar, mari bangun rasa solidaritas ke pedagang eceran di lingkungan Anda. Bisa dimulai dari obrolan santai dan persuasif. Atau, mintalah bantuan kepada Ketua RT, RW, Pemuka Agama, untuk berdialog dengan pedagang eceran di daerah tempat tinggal kita.
Ajaklah para pedagang, pemilik warung, atau penjaga kios agar tidak melayani pembeli rokok anak, dan berani berkata tidak kepada mereka. Dengan demikian, pembatasan akses anak terhadap produk rokok akan semakin terminimalisir, setidaknya di daerah tempat tinggal Anda sendiri.
Bayangkan, jika setiap daerah padat penduduk kompak dan solid berkomitmen seperti ini, maka secara tidak langsung anak juga akan terbangun kesadarannya bahwa rokok adalah produk yang belum boleh mereka konsumsi di usia muda.
Kuncinya, kita semua punya peran.
Tentu hal ini bukanlah hal yang mudah, namun setidaknya, aksi ini akan jauh lebih efektif daripada bentuk-bentuk simbolis tanpa diikuti penegakan aturan atau pengawasan yang jelas dan terstruktur.
Namun, jika aksi edukasi dan solidaritas tersebut lahir dari kalangan masyarakat terkecil, dampaknya sangat mungkin meluas dan bertahan lama. Aksi-aksi seperti inilah yang sangat kita harapkan muncul di masyarakat. Pengawasan dan perlindungan anak dari rokok tetap terjaga, namun juga tidak merugikan atau menutup pintu rezeki para pedagang kecil di daerah kita.
Referensi:
Latifa Fitria, “60 Kepala Keluarga di Cirebon Perokok Aktif, Pemkab Didesak Segera buat Perda KTR“, (https://jabar.pojoksatu.id/cirebon/2020/11/28/60-kepala-keluarga-di-cirebon-perokok-aktif-pemkab-didesak-segera-buat-perda-ktr/, diakses pada 10 Desember 2020, 15.00).
Iwan Supriyatna dan Luthfi Khairul Fikri, “Tingginya Jumlah Perokok Anak Jadi Alasan Kuat untuk Naikan Cukai Rokok“, (https://jatim.suara.com/read/2020/11/19/110000/tingginya-jumlah-perokok-anak-jadi-alasan-kuat-untuk-naikan-cukai-rokok?page=all, diakses pada 10 Desember 2020, 15.00).
Sumber Foto: Tribun News
